SULUT.SIBERINDO.CO – Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tertanggal 20 Agustus 2026 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Diiringi Doa dan dorongan semangat kepada saudara – saudara kita yang terdampak bencana di NTT, kita berharap bantuan yang kita berikan akan bermanfaat bagi pemulihan dan rehabilitasi pasca bencana. Kita juga memastikan penyaluran sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat, demikian ungkap Gubernur Yulius Selvanus.
Pemberian bantuan tersebut disampaikan di sela agenda Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Perubahan KUA dan PPAS Prov. Sulut T.A. 2026, dan Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kepada Masyarakat, Senin 24 Agustus 2026.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Yulius Selvanus, SE didampingi Wakil Gubernur Dr. Johanis Victor Mailangkay, Ketua DPRD dr. Fransiskus Andi Silangen bersama para Wakil Ketua dan Unsur Forkopimda serta Pejabat Instansi Vertikal yang hadir dihadapan semua unsur yang juga turut berada di Gedung Rakyat Sulawesi Utara tersebut.
Pemprov Sulut Salurkan Rp750 Juta untuk Percepatan Penanganan Pascabencana di NTT










