Boroko, Sulut.Siberindo.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Irianto Pontoh, S.Pd mengemukakan proses tahapan pengawasan penyelenggaraan Pilgub Sulut 2020 dan sudah sejauh mana tindakan pelanggaran diterapkan, termasuk netralitas PNS, TNI/POLRI, serta peran pemuka agama imam masjid, pendeta dan pastor serta rohaniawan. Rabu (23/09/2020).
Patut diketahui untuk para pemuka agama belum diatur dalam UU Pemilu, tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan moral politik masyarakat.
Dalam sosialisasi dengan para imam masjid di enam kecamatan se- Bolmut ada kesepakatan bersama dapat diketahui bahwa money politic (politik uang), rishwah, dan hadiah (infaq politik) itu bukanlah suatu hal yang sama, akan tetapi mempunyai perbedaan.
“Money politic dan rishwah merupakan pemberian dengan cara yang tidak benar yang, diberikan seseorang untuk mendapatkan hal yang diinginkan dengan cara yang tidak benar. Sedangkan hadiah maupun infaq merupakan pemberian dengan tidak mengharapkan balasan. Pemberian ini murni dari niat hati seseorang tanpa diiringi tendensi apapun” ungkap Irianto Pontoh.
Tokoh agama juga pelaku utama yang mampu menyampaikan pesan kedamaian antar umat beragama terutama di tengah gejolak politik yang dapat membangun praktik politik uang dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
Untuk itu, kehadiran literasi damai dan menyejukkan sangat dibutuhkan. Untuk menelurkan itu, Bawaslu menginisiasi sebuah gagasan sebagai bentuk upaya strategis agar para tokoh agama dapat mendukung Pemilu yang terbebas dari praktik politik uang dan politisasi isu SARA.
Dengan begitu dapat tercipta Pemilu yang aman dan berkualitas.
Gagasan untuk melibatkan tokoh-tokoh agama dalam menciptakan Pemilu damai, aman dan berkualitas dimaniferstasikan dengan menggelar pertemuan-pertemuan.
Forum-forum yang dibangun itu membahas persoalan-persoalan dalam Pemilu, pencegahannya dan solusinya. Dari pertemuan-pertemuan tersebut tergagaslah pembuatan Buku Materi Ceramah Pengawasan dengan perspektif agama.
Dalam sambutan Mgr. Ignatius Suharyo sebagai Ketua Presidium Konferensi Waligereja Indonesia mengungkapkan;
“Terbitnya buku yang berjudul Peran Serta Umat Katolik Dalam Mewujudkan Pemilu Yang Berkualitas ini merupakan salah satu bentuk kehadiran dan keterlibatan Gereja Katolik dalam hidup berangsa dan bernegara, khusus dalam peristiwa politik Pilkada”, Kerawanan Pemilu pada dimensi kontestasi dengan variabel kampanye menjadi sorotan utama karena ada kemungkinan praktik politik yang tidak terhormat di antaranya dengan upaya membeli suara dengan politik uang,politisasi SARA, penyebaran kabar bohong, dan ujaran kebencian terutama melalui media sosial, serta menggunakan sarana tempat ibadah untuk berkampanye.
Dimensi penyelenggaraan dengan variabel di antaranya integritas penyelenggara, profesionalitas penyelenggara, dan kekerasan terhadap penyelenggara.
Pada kontestasi ada variabel pencalonan, kampanye, kontestan dan kekerabatan. Sementara dimensi partisipasi dengan variabel hak pilih, karakteristik lokal, dan pengawasan/kontrol masyarakat.
Gereja Katolik Indonesia menaruh perhatian besar terhadap proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sikap ini dianjurkan oleh ajaran Gereja: “Hendaknya semua warga negara menyadari hak maupun kewajibannya untuk secara bebas menggunakan hak suara mereka guna meningkatkan kesejahteraan umum”.
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sebagai representasi Gereja Katolik Indonesia memberikan seruan pastoral dalam menyikapi persoalan sosial politik, termasuk di dalamnya Pemilu.
Umat Katolik diharapkan mengantisipasi praktik politik yang tidak sehat atau menghalalkan segala cara dalam meraih kekuasaan dan mewaspadai upaya memecah belah persatuan lewat intimidasi dan kekerasan. Kedamaian dan persatuan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik tertentu. (/Gandhi Goma)
Netralitas Pemuka Agama Dalam Pilkada Serentak 2020











Komentar