Manado, siberindo.co – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sunday Rompas, mengingatkan para petugas lapangan khususnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) agar tidak kongkalikong dalam pencocokan dan pemutakhiran (Coklit) data.
Disebutkan, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 177A dan 177B menegaskan ancaman pidana serta denda bagi penyelenggara yang main serong dalam pendataan.
“Yang kedapatan palsukan data, maka ancaman kurungannya minimal dua belas bulan, atau apabila diuangkan, maka wajib membayar denda dua belas juta.
Ingat, ini tuntutan minimal,” tegas Rompas, Rabu (22/07/2020). Untuk tuntutan maksimal, sambung dia, kurungan 36 bulan atau denda Rp36 juta.
“Kalau yang bersangkutan adalah penyelenggara, maka ancaman sanksi semakin tinggi, yakni bertambah sepertiga menjadi minimal enam belas bulan atau denda enam belas juta hingga empat puluh delapan juta,” tambahnya.
Akan hal ini, ia meminta para petugas untuk tetap menjadikan regulasi sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan. “Jangan sampai hanya karena terhasut hal-hal tertentu membuat kinerja tak maksimal, bahkan melanggar ketentuan yang telah diatur,” kuncinya.(MM)











Komentar