oleh

Polres Kotamobagu Kembali Gagalkan Peredaran Sabu

-Tak Berkategori

KOTAMOBAGU – Polres Kotamobagu kembali  berhasil meringkus dan menggagalkan peredaran Narkoba di wilayahnya. Polres berhasil mengamankan BN alias Nanang (25), salah satu warga Desa Tompaso Baru yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 49,58 gram.

BN diamankan Polisi saat hendak melintas di wilayah Mapolsek  Lolayan. Tak pelak saat dilakukan pengeledahan pada mobil yang ditumpanginya, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 49,58 gram yang dililit selotip dan dimasukan dalam kemasan minuman Teh kotaka Kamis (20/01) Kemarin. Pengeledahan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Res Narkoba IPDA Ibrahim Hatam.

Barang haram yang berhasil diamankan tersebut ternyata berasal dari Palu Sulawesi tengah (Sulteng). Hal tersebut sebagaimana disampiakan oleh Kapolares Kotamobagu AKBP. Irham Halid SIK, saat menggelar Press Conference belum lama ini.

“Berbekal informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka. Anggota yang dipimpin oleh KBO Res Narkoba kemudian melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh tersangka sekaligus mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Irham.

Baca Juga  Raski Harap Pjs Gubernur Sulut Bawa Kesejukan

Tersangka saat ini langsung diamankan bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini merupakan hasil dari pengembangan anggota pada kasus sebelumnya. Sementara untuk ancaman hukuman dan pasal yang dikenakan yakni, Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya. (Sandi)

Baca Juga  Jumlah COVID di area Tokyo Tunjukan Peningkatan