oleh

Decroly Raintama : Belum Ada Putusan,Masih Dalam Proses Banding dan Kasasi

Inzert : Decroly Raintama SH,MH

Manado – Penerapan serta penegakan supremasi hukum di Indonesia terus dilakukan dan di galakan oleh sejumlah pengacara hebat yang ada di Sulawesi Utara. Bukti konkritnya, Decroly Raintama and Partners Law Office yang berkantor di Lt2 Gedung Granada Jln Ahmad Yani No-05 Kota Manado sangat konsen dengan proses penegakan supremasi hukum di Indonesia. Minggu (20/03/2022).

Itupun terlihat dengan beberapa perkara yang sementara mereka tangani bahkan di seriusi oleh pengacara kondang ini.

Menurut Decroly Raintama SH,MH kami sudah membuat Pemberitahuan Pencegahan bahkan menyurat ke Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKLN) Manado, terkait masih adanya proses banding atas perkara Perdata No.465/Pdt/6/2020/PN.Mnd. Dimana pihak yang berperkara yaitu, pengugat PT Cahaya Gelora dan pihak tergugat PT Bank Mandiri TBK (Persero) dan (KPKNL) selaku pihak turut tergugat dan yang menjadi objek dalam perkara.

Baca Juga  Kembangkan Potensi Anak Negeri, IBIK Bogor Bertranformasi

Lebih jauh kata pria yang dikenal vokal ini, satu bidang tanah hak milik Nomor 360/Sario Tumpaan seluas 652M2 (Enam ratus Lima Puluh Dua Meter Persegi) terletak di Jalan Ahmad Yani No 05 Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado, atas Nama Frangkie Rondonuwu, akan diikat hak tangungan sebesar Rp 11.527.000.000 ( Sebelas Miliar Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) serta satu bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 275/Winangun luas 160M2 (Seratus Enam Puluh Meter Persegi) terletak di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang Kota Manado atas Nama Frangkie Rondonuwu akan diikat hak tangungan sebesar Rp 577.000.000 (Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah)

Baca Juga  Turun Status PPKM Level 2, Yasti : Terima Kasih Seluruh Masyarakat Bolmong

Bukan hanya itu saja ada satu bidang tanah hak milik Nomor 614/ Maumbi luas 1270M2 (Seribu Dua Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) terletak di Jalan poros Maumbi Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara atas Nama, Diana Meity Maringka akan diikat hak tangungan sebesar Rp 1.905.000.000 ( Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Rupiah).

Baca Juga  Waspada Hujan Lebat Turun di Sebagian Daerah Indonesia

“Terkait masih adanya proses banding atas perkara perdata itu, maka tidak boleh ada kegiatan di area tersebut,” tegas Decroly Raintama.

Selain itu katanya, bagi khalayak ramai yang akan ikut lelang sebaiknya jangan ikut doeloe karena masih dalam tahapan tahapan proses hukum sambil menunggu putusan pengadilan tetap. pungkas Decroly yang merupakan pengacara hebat yang hilir mudik Manado-Jakarta untuk menangani suatu perkara. (*J.Mo)

News Feed