oleh

Pemprov Berikan Perlindungan Sosial Kepada Petani-Sopir

Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tetap memberikan perlindungan sosial kepada para petani dan sopir melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) pada 2021.

“Melalui Dinas Tenaga Kerja matangkan persiapan kelanjutan pemberian jaminan sosial bagi pekerja sosial keagamaan (Perkasa), buruh tani (petani), dan sopir di Sulut,” kata Kadisnakertrans Sulut Erny Tumundo di Manado, Kamis.

Pihaknya telah mengevaluasi sekaligus membahas kelanjutan pelaksanaan program Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sosial keagamaan, petani, dan sopir di daerah itu.

Baca Juga  Bacirita APBN, Kakanwil DJPB Sulut : Kinerja APBN On-Track dalam Menjaga Perekonomian dan Masyarakat

Erny mengatakan Gubernur Sulut tetap berkomitmen untuk melindungi tenaga kerja di Sulut.

Dia mengatakan Program Perkasa merupakan terobosan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dimulai pada 2018. Pemprov Sulut pada Mei 2018 memulai perlindungan bagi 36 ribu pekerja sosial keagamaan dan meraih Rekor MURI.

Akhir 2018 jumlah peserta yang dilindungi bertambah menjadi 56 ribu orang. Tahun kedua, jumlah peserta mencapai 77. 233 orang, kemudian bertambah 40 ribu peserta baru dari Kota Manado.

Baca Juga  Sekjen Gerindra Perkenalkan Rahmat Mirzani Djausal sebagai Calon Gubernur Lampung 2024

Berjalannya waktu, katanya, semua pekerja lintas agama didata agar mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), hingga saat ini mencapai 117.233 orang.

Program Pesona Perlindungan Sosial bagi Buruh Tani dan Petani Penggarap, katanya, adalah lanjutan dari Program Perkasa dan akan berlanjut kepada para sopir.

Kepala BPJAMSOSTEK Manado Hendrayanto mengatakan melindungi para pekerja sudah menjadi amanat undang-undang.

Baca Juga  Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri: Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar semua tenaga kerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah bisa dapat perlindungan sosial. (*/cr6)

sumber: mando.antaranews.com

Komentar

News Feed