oleh

Bupati Bolmong Terima Penghargaan Dari BPJS Ketenagakerjaan

BOLMONG –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), dalam hal ini Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Kamis (04/11) siang tadi mendapatkan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, atas komitmen dan kepedulian Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, pada 2.256 pegawai non ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong dan juga merupakan inisiatif dalam memberikan perlindungan sosial.

Penyerahan penghargaan tersebut diterima Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, pada kegiatan launcing kepesertaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 180.0000 pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang digelar di Grand Kawanua Convention Center Manado. Penyerahan tersebut juga turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Steven OE Kandouw, Forkopimda Provinsi Sulut, serta para Bupati dan Wali Kota se- Sulut.

Baca Juga  Kanwil Kemenag Sulut Raih Humas Award 2024 untuk Kategori Pengelola Website Terbaik

Pada kesempatan itu Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow mengucapkan terima kasih atas penilaian dan penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara kepada pemerintah daerah.
” Atas nama pribadi dan Pemerintah daerah saya ucapkan bayak terima kasih atas penilaian dan penghargaan yang diberikan. Di lingkup Pemkab Bolmong saat ini telah diikutkan 2.256 pegawaian non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati.

Baca Juga  Tomohon Tandatangani Perjanjian Kinerja Wujudkan Pemerintahan Bersih

Menurutnya, Pemkab bertujuan untuk memperluas perlindungan pekerja dimulai dari lingkungan Pemda termasuk tenaga administrasi, tenaga kesehatan.“Diharapkan dengan terdaftarnya tenaga Non ASN ini di BPJS Ketenagakerjaan, dapat memberikan manfaat dan kenyamanan bagi mereka. Sehingga produktifitas dan efektifitas mereka dalam bekerja dapat maksimal dalam membantu tugas ASN,” tuturnya.

Bupati menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Sosial ini sebagai bentuk upaya Pemerintah atau negara sebagai jembatan menuju kesejahteraan bagi pegawai non ASN.
Ada empat hal yang mendapat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Bolmong. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga  Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Sindang Heula

“Besaran iuran Program Jamsos Ketenagakerjaan untuk pegawai Non ASN berdasarkan gaji atau upah yang dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan Surat Keputusan/Pengangkatan/Perjanjian Kerja,” terangnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Anggoro Eko Cahyo mengatakan, jaminan sosial merupakan jaminan konstitusi serta menjadi tanggunjawab Pemerintah daerah. Sehingga dia mengajak untuk bisa sama-sama mendorong program tersebut dan terus mengedukasi para pekerja.  (SANDI)

Komentar

News Feed