MINUT – Penjabat Bupati Minut Clay Dondokambey sudah seminggu melakukan tugas pemerintahan di Kabupaten Minahasa Utara. Namun, ada apa dengan Sekretariat Daerah (Setda) jika Penjabat Bupati ini belum diperkenankan menggunakan fasilitas ruangan Bupati di lantai 3.
Penjabat Bupati Minut Clay Dondokambey hanya berada di ruangan Sekda lantai 2. Hal tersebut tentunya mengundang tanya awak media untuk diketahui alasannya.
Penjabat Bupati Clay Dondokambey mengaku, semenjak hari pertama masuk kantor sudah disampaikan namun sementara dipersiapkan.
“Sudah diingatkan kepada Sekda dan kabag umum sejak hari pertama masuk kantor tapi alasan mereka masih sementara dipersiapkan. Jadi untuk sementara ini berkantor di ruang Sekda dengan alasan ruangan bupati sementara dipersiapkan. Tentunya sudah seminggu belum bisa dikondisikan sebagai ruang kerja,” ujarnya.
Seperti diketahui sesuai dengan Ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, ditegaskan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan :
a. Menjalani cuti diluar tanggungan negara ; dan
b. Dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya” .
Untuk itu, Pjs Bupati Minut selama Kepala Daerah definitif menjalani cuti, berhak dan wajib hukumnya menggunakan fasilitas yang ada. Hanya rumah dinas yang tidak bisa digunakan, karena kondisi Rudis belum layak dipergunakan. Selain daripada itu memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Sekda Jimmy Kuhu kepada sejumlah media di auditorium kantor Bupati kamis (1/10/20) lalu menyebut jika fasilitas yang ada pada Bupati dan wakil Bupati sudah ada. Namun Sekda tidak terlalu mengetahui persis jumlah fasilitasi yang digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil ketua DPRD Shintia Rumumpe yang maju sebagai calon Bupati Minut. “Itu mobil dinas Bupati yang jenis Fortuner sudah ada. Kalau yang lain saya tidak mengetahui persis. Coba tanyakan kepada bagian umum,” katanya.
Semntara itu, Kabag Umum Marthen Oleh belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan kunci ruangan yang saat ini masih dipersiapkan untuk digunakan oleh Pjs Bupati Minut Clay Dondokambey. (Sweidy Pongoh)











Komentar