oleh

Kemenkum Sulut Dampingi Pencatatan Hak Cipta Motif Batik Boltim

SULUT.SIBERINDO.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara memberikan konsultasi dan pendampingan pencatatan Hak Cipta atas motif batik daerah kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Rabu (2/9/2026), di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menerima kunjungan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, Jefry Boy Balaati, dan Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, Dwi Mei Suhartanti. Pertemuan tersebut membahas langkah pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap motif batik yang menjadi bagian dari identitas dan potensi budaya daerah.

 

Dalam konsultasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara menjelaskan pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat pelindungan terhadap karya intelektual. Pembahasan juga mencakup persyaratan, dokumen pendukung, tahapan pencatatan, serta penyiapan data pencipta dan pemegang Hak Cipta.

 

Tim Kekayaan Intelektual turut memberikan pendampingan dalam penyiapan data dan dokumen yang diperlukan. Pendampingan dilakukan agar proses pencatatan motif batik daerah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Respons Survei LSI, Muzani: Prabowo Semakin Diminati Publik dalam Pilihan Politiknya

 

 

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti proses pencatatan Hak Cipta atas motif batik daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi sekaligus mengembangkan potensi Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai budaya dan ekonomi.

 

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara mendorong pemerintah daerah untuk semakin aktif melakukan pelindungan Kekayaan Intelektual. Kanwil juga akan melanjutkan pendampingan dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur hingga proses pencatatan Hak Cipta dapat ditindaklanjuti.

News Feed